Peraturan Rektor

Detail Dokumen

Jenis : Peraturan Rektor
Judul : Peraturan Rektor No 9 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Universitas Bangka Belitung
Tahun : 2022
Tanggal Penetapan : 44823
Tanggal Pengundangan : 44823
Tanggal Berlaku : 44823
T.E.U Badan : Indonesia.UBB
Tempat Terbit : Bangka
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
Urusan Pemerintahan : Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa : Universitas Bangka Belitung
Penandatangan : Rektor
Status Peraturan :
Abstrak :

1. Bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Universitas Bangka Belitung;
2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian sebagai unit pemilik risiko harus menerapkan dan mengembangkan Manajemen Risiko;
3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 28/1999, UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 60/2008, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 66/2015, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021;
4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerapan Manajemen Risiko, dan Ketentuan Penutup.

Dokumen :